Namun bagi para guru,likuidasi Dirjen PMPTK ini dipersepsikan lain. Para guru memandang bahwa Dirjen PMPTK satu-satunya Dirjen yang mendi rumah mereka.Karena dalam era desentralisasi atau otonomi daerah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (kabupaten/kota).Sehingga hubungan antara guru dengan Kementrian Pendidikan Nasional dianggap terputus. Nah,di sana lah pentingnya keberadaan Dirjen PMPTK. Disisi lain, para guru memandang bila Dirjen PMPTK dihapuskan siapa yang akan menjamin terlaksananya program Sertifikasi Guru sebagaimana yang diamanatkan UU No 14 tahun 2005 dan PP No 74 tahun 2009? Pandangan ini tak bisa diabaikan,karena faktanya memang demikian. Kepanjangan Dirjen PMPTK di daerah adalah LPMP(Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan) yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota (walaupun tak semua kab/kota terdapat LPMP).Lembaga inilah bersama dinas pendidikan Kabu/kota yang mengurus kepentingan sertifikasi guru.Sehingga, dengan dilikuidasinya Dirjen PMPTK para guru khawatir program sertifikasi guru menjadi tak menentu. Padahal Sertifikasi bagi guru miliki dua manfaat. Kesatu,mereka bisa meningkatkan kualitas profesinya dan kedua mereka dapat meningkatkan kesejahteraannya. Sebab mereka yang telah lulus sertifikasi akan mendapat tunjangan profesi sebesar gaji pokok (termasuk bagi guru non PNS ). Inilah yang menyebabkan para guru tak berkenaan dengan likuidasi Dirjen PMPTK. Dapatlah difahami apabila mereka berbondong-bondong datang ke DPR RI untuk menyampaikan keberatannya terhadap rencana likuidasi Dirjen PMPTK.
Kalau kita arif memandang persoalan ini. Maka pro-kontra tidak akan berjalan panjang. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan secara proaktif mensosialisasikan program ini kepada para guru melalui berbagai pemangku kepentingan, baik Kepala UPTD, Pengawas Sekolah,Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Guru dan PGRI.Jadi kontriversi tidak akan berjalan lama dan meruncing. Pendidik adalah sosok teladan yang sangat pandai menerima dan menyerap informasi apalagi untuk kepentingan pendidikan. Sebab,direktorat manapun yang akan melaksanakan pembinaan terhadak kualitas profesionalisme pendidik bukanlah urusan yang penting.Yang terpenting apakah program pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu berjalan efektif atau tidak. Apakah tunjangan profesi yang selama ini disalurkan kepada mereka bisa diterima tepat waktu dan tepat jumlah. Kontroversi likuidasi Dirjen PMPTK harus dihentikan dan jangan ada aktor-aktor tertentu yang memiliki interes pribadi dengan memanfaatkan guru sebagai pemicunya.
Kalau kita arif memandang persoalan ini. Maka pro-kontra tidak akan berjalan panjang. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan secara proaktif mensosialisasikan program ini kepada para guru melalui berbagai pemangku kepentingan, baik Kepala UPTD, Pengawas Sekolah,Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Guru dan PGRI.Jadi kontriversi tidak akan berjalan lama dan meruncing. Pendidik adalah sosok teladan yang sangat pandai menerima dan menyerap informasi apalagi untuk kepentingan pendidikan. Sebab,direktorat manapun yang akan melaksanakan pembinaan terhadak kualitas profesionalisme pendidik bukanlah urusan yang penting.Yang terpenting apakah program pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu berjalan efektif atau tidak. Apakah tunjangan profesi yang selama ini disalurkan kepada mereka bisa diterima tepat waktu dan tepat jumlah. Kontroversi likuidasi Dirjen PMPTK harus dihentikan dan jangan ada aktor-aktor tertentu yang memiliki interes pribadi dengan memanfaatkan guru sebagai pemicunya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar