Jumat, 21 Mei 2010
Minggu, 16 Mei 2010
LIKUIDASI DIRJEN PMPTK KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Penghapuskan Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) Kementrian Pendidikan Nasional RI mengindikasikan terdapatnya inefesiensi dalam manajemen di Kementrian Pendidikan Nasional.Dan pemerintah bertekad untuk memperbaikinya. Kita sulit membayangkan betapa beratnya pekerjaan Dirjen PMPTK dalam meningkatkan kualitas profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan,mulai dari guru (PNS dan Non PNS),kepala sekolah,pengawas sekolah,laboran,pustakawan,dan berbagai jabatan fungsional lainnya yang tersebar dari mulai Taman Kanak-Kanak sampai sekolah menengah. Untuk itu,tugas ini akan dilaksanakan secara integral pada semua pada tingkat direktorat pada Dirjen pendidikan dasar dan menengah. Setidaknya itu yang dirancang pemerintah.
Namun bagi para guru,likuidasi Dirjen PMPTK ini dipersepsikan lain. Para guru memandang bahwa Dirjen PMPTK satu-satunya Dirjen yang mendi rumah mereka.Karena dalam era desentralisasi atau otonomi daerah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (kabupaten/kota).Sehingga hubungan antara guru dengan Kementrian Pendidikan Nasional dianggap terputus. Nah,di sana lah pentingnya keberadaan Dirjen PMPTK. Disisi lain, para guru memandang bila Dirjen PMPTK dihapuskan siapa yang akan menjamin terlaksananya program Sertifikasi Guru sebagaimana yang diamanatkan UU No 14 tahun 2005 dan PP No 74 tahun 2009? Pandangan ini tak bisa diabaikan,karena faktanya memang demikian. Kepanjangan Dirjen PMPTK di daerah adalah LPMP(Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan) yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota (walaupun tak semua kab/kota terdapat LPMP).Lembaga inilah bersama dinas pendidikan Kabu/kota yang mengurus kepentingan sertifikasi guru.Sehingga, dengan dilikuidasinya Dirjen PMPTK para guru khawatir program sertifikasi guru menjadi tak menentu. Padahal Sertifikasi bagi guru miliki dua manfaat. Kesatu,mereka bisa meningkatkan kualitas profesinya dan kedua mereka dapat meningkatkan kesejahteraannya. Sebab mereka yang telah lulus sertifikasi akan mendapat tunjangan profesi sebesar gaji pokok (termasuk bagi guru non PNS ). Inilah yang menyebabkan para guru tak berkenaan dengan likuidasi Dirjen PMPTK. Dapatlah difahami apabila mereka berbondong-bondong datang ke DPR RI untuk menyampaikan keberatannya terhadap rencana likuidasi Dirjen PMPTK.
Kalau kita arif memandang persoalan ini. Maka pro-kontra tidak akan berjalan panjang. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan secara proaktif mensosialisasikan program ini kepada para guru melalui berbagai pemangku kepentingan, baik Kepala UPTD, Pengawas Sekolah,Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Guru dan PGRI.Jadi kontriversi tidak akan berjalan lama dan meruncing. Pendidik adalah sosok teladan yang sangat pandai menerima dan menyerap informasi apalagi untuk kepentingan pendidikan. Sebab,direktorat manapun yang akan melaksanakan pembinaan terhadak kualitas profesionalisme pendidik bukanlah urusan yang penting.Yang terpenting apakah program pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu berjalan efektif atau tidak. Apakah tunjangan profesi yang selama ini disalurkan kepada mereka bisa diterima tepat waktu dan tepat jumlah. Kontroversi likuidasi Dirjen PMPTK harus dihentikan dan jangan ada aktor-aktor tertentu yang memiliki interes pribadi dengan memanfaatkan guru sebagai pemicunya.
Kalau kita arif memandang persoalan ini. Maka pro-kontra tidak akan berjalan panjang. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan secara proaktif mensosialisasikan program ini kepada para guru melalui berbagai pemangku kepentingan, baik Kepala UPTD, Pengawas Sekolah,Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Guru dan PGRI.Jadi kontriversi tidak akan berjalan lama dan meruncing. Pendidik adalah sosok teladan yang sangat pandai menerima dan menyerap informasi apalagi untuk kepentingan pendidikan. Sebab,direktorat manapun yang akan melaksanakan pembinaan terhadak kualitas profesionalisme pendidik bukanlah urusan yang penting.Yang terpenting apakah program pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu berjalan efektif atau tidak. Apakah tunjangan profesi yang selama ini disalurkan kepada mereka bisa diterima tepat waktu dan tepat jumlah. Kontroversi likuidasi Dirjen PMPTK harus dihentikan dan jangan ada aktor-aktor tertentu yang memiliki interes pribadi dengan memanfaatkan guru sebagai pemicunya.
PEMILUKADA : UANG DAN KESEJAHTAERAAN RAKYAT

1. Perubahan Paradigma Pemerintahan : Sentralisasi ke Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Memasuki era reformasi, undang-undang no 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah diganti dengan UU No 22 tahun 1999 jo UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan undang-undang ini membawa dampak perubahan signifikan terhadap peta politik di local gouverment (pemerintahan daerah), setidaknya di Kabupaten/Kota, yakni bergersernya paradigma pemerintahan Sentralisasi ke Desentralisasi (otonomi). Pemerintah Kabupaten/kota yang semula menjadi pemerintahan bawahan pusat dan provinsi, berubah menjadi pemerintahan yang otonom yang memiliki kewenangan yang sangat luas. Hampir semua urusan pemerintahan pemerintah diserahkan kepada pemerintahan daerah,kecuali : urusan yang berkenaan dengan agama, keuangan,fiscal dan moneter, pertahanana dan keamanan, politik luar negeri, dan hukum.
Kondisi ini menyebabkan keterkejutan (shock) pada pemerintah dan pemerintah daerah. Ketika masa UU no 5 thn 1974, pemerintah (pusat) begitu dominan dan mengatur hal ikhwal yang menjadi kepentingan pemerintah daerah seolah kehilangan kewenangan,septi raja tanpa mahkota. Sementara pemerintah daerah, yang semula tidak berdaya menjadi power full. Semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya. Kekurangsiapan sumber daya pegawai dan sumber dana menjadi salah satu sumber bencana tersendiri. Untuk mengurus urusan pemerintahan yang demikian besar itu, diperlukan sumber daya pegawai yang memiliki kompetensi. Akibatnya, kerap terjadi kemandegan dalam pelayanan pemeirntahan. Belum lagi hal yang berkenaan dengan pembiayaan yang snagat terbatas kerap merupakan masalah serius.
2. Pemlihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) : Uang dan Terabainya Kesejahteraan Rakyat.
Dalam hal pemilihan Kepala Daerah (Bupati/wali kota dan Gubernur), ketika UU 5 thun 1974 berjalan kepala daerah dipilih dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas petunjuk dari pemerintah pusat. Sementara ketika UU No 22 thn 1999 berlaku kepala daerah sepenuhnya ditentukan oleh DPRD (dipilih dan disahkan),sementara rakyat tidak terlibat sama sekali. Bahkan pada era UU No 32 Thn 2004, pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat. Hal ini pun merupakan keterkejutan sendiri bagi rakyat di daerah-daerah. Dalam 5 tahun rakyat harus di pedesaan harus 5 kali memilih pemimpinnya, yaitu : pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres), pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,DPRD dan DPD (Pemilu), pemilihan Gubernur/wakil gubernur( Pemilukada :Pilgub), pemilihan Bupati/wkl bupati dan wali kota/wakil walikota (Pemilikada :Pilbup dan Pilwakot), serta pemilihan Kepala Desa (Pilkades).Namun keterkejutan ini tak berlangsung lama. Rakyat Indonesia cepat beradaptasi sehingga dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan baik.
a. Dana yang Dikeluarkan Sang Calon Kepala Daerah
Pemilukada merupakan perwujudan demokrasi lokal menyisakan perbagai problem yang bila tidak dicari solusi terbaiknya hanya akan memperlambat peningkatan kesejahteraan rakyat Karena dalam Pemilukada dibutuhkan sejumlah dana yang harus dikeluarkan oleh sang Calin maupun oleh Pemerintah Daerah . Pertama,Karena rakyat yang memilih kepala daerah secara langsung, maka posisi tawar (bergainning) rakyat menjadi naik. Akibatnya,banyak calon yang menghalalkan segala cara untuk mendapat simpati dan suara rakyat. Politik uang kerap dipraktekan. Kondisi ini bak gayung bersambut,karena kondisi ekonomi rakyat tak kunjung baik, ditambah rakyat faham benar bahwa setiap pemimpin yang mereka pilih kerap meninggalkannya setelah dipilih, maka uang menjadi alat tukarnya. Pemilukada yang mensyaratkan partisifasi dengan pola hubungan transformasional bergeser ke partsifasi pedagang (ada uang ada barang) yang transaksional. Kedua, Karena calon kepala daerah banyak mengeluarkan uang, maka pemikiran “bagaimana mengembalikan uang yang telah dikeluarkan” setelah menjadi kepala daerah tak bisa dihindarkan. Akibatnya sudah bisa ditebak, kesejahteraan rakyat terabaikan. Ketiga, Calon Kepala Daerah adakalanya orang-orang yang berada di luar partai yang apabila mau ikut dalam Pemilukada,ada kalanya ia harus menyewa partai sebagai kendaraan politiknya.Tarif sewaan yang tidak jelas tarifnya menyebabkan kerap terjadi transaksi berupa uang dan komitmen. Bagi Calon kepala daerah yang ikut ke Pilkada tak bisa menggunakan partai,ia harus mengumpulkan sejumlah dukungan dari rakyat,berupa fc KTP dan tanda tangan. Inipun kerap terjadi transaksi uang. Untuk mendapat tanda tangan dan selembar Fc KTP sang calon harus pula mengeleluarkan sejumlah uang tertentu. Keempat, sang calon adakalanya harus menanggung biaya operasional tim sukses dan biaya kampanye yang jumlahnya tidak sedikit.
b. Dana yang Dikeluarkan Pemerintah Daerah
Disamping Calon Kepala Daerah harus mengeluarkan uang, pemerintah daerah harus menanggung seluruh biaya penyelenggaraan Pemilikada, dari mulai tahap pendaftara calon pemilih sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih. Baik berupa operasional panitia mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (di tingkat Desa), Kelompok Pemungutan Suara,dll, pengadaan barang dan jasa atau belanja modal maupun untuk biaya pelantikan kepala daerah terpilih. Setiap kali dilaksanakan Pemilukada Pemerintah Daerah paling sedikit menganggarkan dana 10 milyar rupiah. Bila yang dikeluarkan pemerintah 10 Milyar saja untuk memilih dua orang, maka harga 1 orang kira-kira 5 milyar, dan kalau masa kerjanya 5 tahun maka setahun seharga 2 milyar. Sebuah harga yang sangat mahal yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah (baca: rakyat). Bila digunakan untuk merehabilitasi ruang Sekolah dasar yang rusak,maka setidaknya setahun setara 40 ruang kelas yang dapat diperbaiki (hitung kalau 5 tahun).
Tak mengerankan,maka Pemilukada demi Pemilukada rakyat menjadi apatis. Karena kesejahteraannya tak pernah berubah sebagaimana harapannya. Demokrasi dalam Pemilukada membutuhkan dana yang besar yang berakibat berkurangnya dana untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Akankah kondisi ini terus seperti ini? Atau perlahan kita akan menjadi terbiasa dengan demokrasi yang seperti ini. Oleh karenanya kajian terhadap Pemilukada jangan hanya dari susdut pandang politik saja, tepai harus pula dilakukan kajian sosiologis, ekonomi, kultural, dan edukatif.? Kapan ya?
Jumat, 14 Mei 2010
KONTRO VERSI POLITIK NEGERI INI
Politik Indonesia memasuki babak baru. Belum lama ini partai-partai koalisi pendukung pemerintah memproklamirkan KOALISI BERSAMA PARTAI PENDUKUNG PEMERINTAH dengan SBY sebagai Ketua Umum dan Aburizal Bakri sebagai KETUA HARIAN.Mengejutkan memang,tetapi itulah realitas politik negeri ini. Belajar dari pengalaman Kasus Bank Century,betapa rapuhnya koalisi pemerintahan SBY jilid 2 ini. Maka,pembentukan koalisi bersama dipandang sebagai penguatan dan pengukuhan kembali terhadap semangat koalisi. Namun karena koalisinya diformalkan dengan membentuk SEKBER,maka kontroversi pun tak dapat dihindari. Tudingan berkembangnya Politik Kartel atau Oligharchy kian mengencang. Ditambah adanya ucapan tak terkontrol dari Ketua Harian Koalisi yang menegaskan bahwa ketua koalisi sewaktu-waktu dapat memanggil menteri kabinet.seolah-olah ketua harian menjadi the real presiden. Ini jelas-jelas bertentangan dengan sistem politik presidential yang dipilih negara kita. Selain itu,Priyo Budisantoso salah satu ketua DPP Golkar menyatakan agar Kasus Bank Century DIPETIESKAN.
Langganan:
Postingan (Atom)
